Lembaga Penjaminan Mutu - Institut Teknologi Mojosari

Profil
Ketua : Nicky Dwi Kurnia, M.Pd.
Sekretaris : Ulil Fikri Assofi, S.Pd.
Bendahara : Jawahirul Maknun, S.IP.
SPMI : Nurul Laili Sa’adar, M.Pd.
SPME : Febi Warta Nuraini, M.Pd
UPM S1 PTI : Sabar, M.Pd.
UPM S1 SI : Danang Satya Nugraha, M.Kom.
UPM S1 TI : M. Ulin Nuha, M. Si
Tugas Pokok
- Merencanakan, menyusun dan merumuskan Pedoman dan kebijakan Lembaga Penjaminan Mutu berdasarkan standarisasi yang diinginkan institusi.
- Melaksanakan penilaian akademik dan non akademik terhadap setiap unit dilingkungan institusi berdasarkan standarisasi yang sudah ditetapkan.
- Melaksanakan evaluasi dan monitoring audit pembelajaran dan mereviu borang akreditasi
Sasaran Mutu LPM
Sasaran mutu yaitu untuk meningkatkan kinerja atau proses manajemen, yang ditetapkan pada setiap bidang yang relevan, dan disyahkan oleh Ketua LPM secara terdokumentasi. Sasaran Mutu ditetapkan pada setiap fungsi, tingkatan dan proses yang relevan pada organisasi LPM. Pemantauan dan pengukuran dilaksanakan terhadap setiap tahapan aktivitas yang direncanakan dalam program pencapaian sasaran Mutu. Setiap ketidaksesuaian dari penetapan sasaran mutu, dari hasil evaluasi data pemantauan dan pengukuran, dapat diusulkan tindakan koreksi dan pencegahan terhadap penetapan indikator kinerja kunci LPM, dan terhadap tujuan Mutu yang telah dijalankan. LPM akan memelihara informasi terdokumentasi pada sasaran mutu.
Kebijakan Mutu LPM
Kebijakan Mutu yaitu kebijakan terdokumentasi yang ditetapkan oleh Ketua LPM dan disosialisasikan kepada seluruh karyawan. Kebijakan Mutu ditetapkan untuk mewujudkan komitmen secara terdokumentasi. Kebijakan Mutu dikembangkan dan ditinjau sesuai dengan maksud dan arah organisasi serta komitmen untuk memenuhi persyaratan dari pelanggan, meningkatkan efektivitas Sistem Mutu sesuai prinsip perbaikan sistem manajemen mutu secara berkesinambungan.