Lembaga Penjaminan Mutu - Institut Teknologi Mojosari

Profil

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) adalah unit institusi di Institut Teknologi Mojosari (ITM) yang bertugas untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan di setiap fakultas dan program studi. LPM berperan dalam memastikan standar mutu akademik dan non-akademik, serta mendorong peningkatan hasil akreditasi di seluruh lingkup ITM. LPM ITM berorientasi pada transparansi dan standarisasi sistem penjaminan mutu pendidikan sesuai dengan kebijakan dan strategi institusi. Hal ini dilakukan guna meningkatkan kualitas tenaga pendidik (dosen) dan peserta didik (mahasiswa). Dalam menjalankan tugasnya, LPM dapat bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, instansi pemerintah, serta lembaga pendidikan lainnya. Secara struktural, LPM ITM berada langsung di bawah Rektor dan berfungsi sebagai perpanjangan tangan dalam memastikan implementasi sistem penjaminan mutu di seluruh aspek akademik dan institusional. Dengan komitmen terhadap peningkatan mutu berkelanjutan, LPM ITM berupaya untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas, kompetitif, dan sesuai dengan standar nasional maupun internasional.

Ketua : Nicky Dwi Kurnia, M.Pd.
Sekretaris : Ulil Fikri Assofi, S.Pd.
Bendahara : Jawahirul Maknun, S.IP.
SPMI : Nurul Laili Sa’adar, M.Pd.
SPME : Febi Warta Nuraini, M.Pd
UPM S1 PTI : Sabar, M.Pd.
UPM S1 SI : Danang Satya Nugraha, M.Kom.
UPM S1 TI : M. Ulin Nuha, M. Si

Tugas Pokok
  1. Merencanakan, menyusun dan merumuskan Pedoman dan kebijakan Lembaga Penjaminan Mutu berdasarkan standarisasi yang diinginkan institusi.
  2. Melaksanakan penilaian akademik dan non akademik terhadap setiap unit dilingkungan institusi berdasarkan standarisasi yang sudah ditetapkan.
  3. Melaksanakan evaluasi dan monitoring audit pembelajaran dan mereviu borang akreditasi

Sasaran mutu yaitu untuk meningkatkan kinerja atau proses manajemen, yang ditetapkan pada setiap bidang yang relevan, dan disyahkan oleh Ketua LPM secara terdokumentasi. Sasaran Mutu ditetapkan pada setiap fungsi, tingkatan dan proses yang relevan pada organisasi LPM. Pemantauan dan pengukuran dilaksanakan terhadap setiap tahapan aktivitas yang direncanakan dalam program pencapaian sasaran Mutu. Setiap ketidaksesuaian dari penetapan sasaran mutu, dari hasil evaluasi data pemantauan dan pengukuran, dapat diusulkan tindakan koreksi dan pencegahan terhadap penetapan indikator kinerja kunci LPM, dan terhadap tujuan Mutu yang telah dijalankan. LPM akan memelihara informasi terdokumentasi pada sasaran mutu.

Kebijakan Mutu yaitu kebijakan terdokumentasi yang ditetapkan oleh Ketua LPM dan disosialisasikan kepada seluruh karyawan. Kebijakan Mutu ditetapkan untuk mewujudkan komitmen secara terdokumentasi. Kebijakan Mutu dikembangkan dan ditinjau sesuai dengan maksud dan arah organisasi serta komitmen untuk memenuhi persyaratan dari pelanggan, meningkatkan efektivitas Sistem Mutu sesuai prinsip perbaikan sistem manajemen mutu secara berkesinambungan.